ptunbandung Berita

Berikut Ini Merupakan Berita Pengadilan tata Usaha Negara

“Promosi dan Mutasi lebih mengedepankan Sistem Merit”

13Aug

Ditulis oleh administrator

Di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara se-Indonesia tidak ada yang tidak mengenalnya. Dilantik pada tanggal 19 September 2019 sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Ibu Lulik-begitu sapaan familiernya- langsung melakukan berbagai gebrakan baru di dua lingkungan Peradilan; Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer. Di bawah kendali kebijakannya, system promosi dan mutasi Hakim dan Pegawai di dua peradilan tersebut lebih mengedepankan prinsip dan parameter Merit Sistem dibanding indikator senioritas pangkat. Tidak hanya itu, lewat pendekatannya yang cenderung tegas dan taktis, perempuan kelahiran Kota Malang ini juga berusaha memperkuat kapasitas sumber daya manusia khususnya para Hakim di lingkungan Badilmiltun dengan penekanan pada kemampuan manajerial kantor, tidak sekedar kemampuan tekhnis yudisial. Untuk lebih memperdalam  gagasan dan visi misinya sebagai Dirjen Badilmiltun, Irvan Mawardi dari Tim Redaksi www.ptun-bandung.go.id  berkesempatan mewawancara HJ. LULIK TRI CAHYANINGRUM, S.H., M.H., di sela-sela kunjungan mendadak di PTUN Bandung pada tanggal 3 Agustus yang lalu. Berikut beberapa petikan wawancara tersebut yang dirangkum dari dialog langsung dan beberapa petikan ceramahnya;

Bagaimana kesan Ibu melihat perkembangan PTUN Bandung saat ini?

               Secara fisik sudah banyak yang berubah dibanding dengan era kepemimpinan saya dahulu. Sekarang sudah banyak polesan-polesannya. Dengan tampilan baru ini, orang merasa nyaman dan mengubah cara pandang masyarakat yang dahulu memahami bahwa Pengadilan itu menakutkan. Dengan wajah pelayanan pengadilan PTUN Bandung yang makin bagus, ramah, maka orang datang ke Pangadilan ini semakin nyaman dan enjoy. Namun poin pentingnya tidak hanya pada perubahan fisik saja, namun lebih utama adalah adanya perubahan mindset dalam bekerja khususnya cara dan tindakan dalam melayani masyarakat. Harus diakui bahwa masyarakat saat ini semakin pandai, kritis dan terbuka sehingga kita sebagai pelayan masyarakat dalam layanan mencari keadilan juga harus meningkatkan kapasitas, tidak bisa lagi memberikan pelayanan yang asal-asalan apalagi mempersulit pelayanan.

Secara umum, seperti apa sesungguhnya misi Ibu Dirjen dalam kebijakan penguatan Kepemimpinan Pengadilan di lingkungan Badilmiltun?

               Dalam mendukung misi Mahkamah Agung, setidaknya didukung oleh 4 (empat) elemen yakni Menjaga kemandirian badan peradilan; Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan; Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan; Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan. Di lingkungan Badilmiltun, Kepemimpinan Berkualitas adalah salah satu kunci, pimpinan satker itu tidak sekedar berlabel sebagai Ketua tapi sebagai Leadership yang memiliki kemampuan memanage kantor dengan mampu memaksimalkan 3 potensi yang dikenal dengan 3 M; Man, Money, Material dengan kondisi terbatas tapi menghasilkan pelayanan optimal. Lebih penting lagi adalah kerjasama semua elemen di dalam pengadilan, karena kerjasama itulah yang menjadi kekuatan dalam organisasi. Dalam konteks penguatan kepemimpinan, seorang Pimpinan harus mampu menempatkan posisi aparatur sesuai dengan kapasitas dengan kemampuan dan keunggulan yang dimiliki, kalau salah menempatkan posisi, maka hasilnya tidak optimal. Namun harus diakui bahwa setiap Pengadilan memiliki keragaman SDM yang cukup variatif, jangan hanya Ketua saja yang bergerak dan aktiv, semua potensi harus bergerak bersama. Khusus untuk para Hakim, maka saya minta untuk persiapkan diri, tingkatkan pengetahuan dan pengalaman baik dari sisi penguasaan tekhnis yuridis maupun manajerial karena keduanya menjadi modal bagi Hakim untuk menjadi Pimpinan.

Pada pengisian jabatan-jabatan struktural termasuk pada posisi Hakim Tinggi, apa catatan Ibu Dirjen?

               Secara umum di era kepemimpinan saya di Dirjen Badilmiltun, pengisian jabatan struktural, promosi hakim Tinggi dan jabatan lainnya lebih mengutamakan prinsip kualitas daripada kuantitas. Di PTUN tingkat pertama misalnya, ada beberapa PTUN yang tidak memiliki Ketua seperti di PTUN Kupang dan PTUN Denpasar, karena secara system karir yang berbasis merit, maka belum ada figure yang bisa menempati posisi Ketua di situ, saya tidak akan memaksakan. Termasuk dalam penempatan posisi Hakim Tinggi, saya tidak akan berorientasi pada jumlah yang lolos, namun mensyaratkan pada terpenuhinya kualitas Hakim Tinggi yang diharapkan lembaga ini. Secara umum, promosi dan mutasi saatnya lebih mengutamakan kualitas daripada kuantitas dengan kriteria merit system yang terukur.

Khususnya dalam pembinaan Hakim Perempuan, apa harapan Ibu Dirjen?

               Pada prinsipnya konsep penguatan SDM di Badilmiltun menerapkan asas Kesetaraan, termasuk kesetaraan gender. Sehingga saya berharap sekali banyak Hakim-Hakim Perempuan yang semakin maju dan berkualitas. Ke depannya kami inginkan banyak Hakim-Hakim perempuan yang masuk Kelompok Kerja (Pokja) di Mahkamah Agung. Hakim Perempuan yang masuk di Pokja MA kita harapkan dapat membantu rumusan-rumusan dan kebijakan-kebijakan yang akan diberlakukan di seluruh Indonesia. Misalnya perumusan revisi Buku II. Jadi secara umum penempatan Hakim-Hakimm termasuk hakim perempuan khususnya di PTUN Jakarta, Bandung dan Serang kami harapkan juga secara situasional dapat membantu agenda-agenda Dirjen Badilmiltun.

Dalam perspektif regenerasi kepemimpinan, hakim perempuan PERATUN juga sudah wajib menyiapkan diri untuk menjadi pimpinan di Pengadilan. Kompetisi menjadi pimpinan ke depan semakin terbuka, kompetitif dan setara, maka Hakim perempuan wajib selalu unggul dan makin maju.

Bagaimana visi Ibu tentang mekanisme promosi dan mutasi Aparatur di lingkungan Peratun?

               Pada dasarnya semangat kebijakan Promosi dan Mutasi selalu tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Kami sadar dan paham bahwa berposisi jauh dari keluarga itu berat. Namun untuk menambah khazanah pengetahuan, pengalaman dan keilmuan di berbagai tempat, maka pada periode tertentu Hakim atau Panitera ditempatkan agak jauh. Tapi kebijakan Dirjen nantinya suatu saat akan mengembalikan yang bersangkutan dekat dengan keluarganya. Namun tidak dapat secara terus menerus berposisi dekat dengan keluarga.  Dari sisi lokasi, secara umum kita di Peratun harus bersyukur karena sejauh-jauhnya penempatan, masih tetap di ibukota Provinisi yang secara fasilitas seperti Listrik, Air, pusat perbelanjaan dsb masih cukup memadai. Sementara dari sisi komunikasi tentang TPM dengan pihak kami, dalam hal ini Permohonan kepada Dirjen, saya menghimbau untuk Hakim dan yang lainnya tidak perlu jauh-jauh terbang datang ke Jakarta untuk ketemu Bu Dirjen, tapi cukup kirim Surat saja. Insya Allah pasti saya baca semua surat-surat itu. Terus terang saya merasa bersalah dan tidak enak kalau mereka sudah datang jauh-jauh tapi tidak bisa ketemu karena memang saya tidak bisa menjanjikan bisa ketemu karena tingginya aktivitas dan kegiatan kedirjenan. Sekali lagi, cukup kirim surat permohonan saja dengan mencantumkan alasan-alasannya. Insya Allah saya baca dan pertimbangkan.

Yang perlu digaris bawahi bahwa salah satu rujukan penting pada saat rapat TPM yakni kondisi Sistem Kepegawaian (SIKEP) masing-masing Hakim dan ASN. Makanya para Hakim dan pejabat lainnya harus sering-sering mengupdate akun SIKEP masing-masing. Dari SIKEP itulah Bapak/Ibu Yang Mulia pada rapat TPM mempertimbangkan dari berbagai aspek terhadap kondisi obyektif aparatur yang akan dimutasi/dipromosi, karena di dalam SIKEP semua memuat domisili terkini, alamat asli, pasangan, kondisi orang tua dan data lainnya terkait yang bersangkutan.

Bagaimana harapan Ibu terhadap penguatan Sumber Daya Manusia di PERATUN?

Saya berharap Hakim dan Aparatur lainnya selalu mengembangkan potensi diri secara maksimal. Masing-masing memberikan sesuatu untuk lembaga ini sesuai dengan kapasitas dan kemampuan diri. Jangan hanya berada dalam posisi sebagai pelengkap pada satuan kerja masing-masing. Jangan hanya berdiam diri, namun banyaklah bertanya, sering diskusi serta kembangkan kualitas dan keunggulan masing-masing. Jangan terjebak pada situasi nyaman pada waktu dan tempat tertentu, misalnya belum tentu bertugas di daerah asal sendiri secara otomatis akan nyaman, bahkan bisa saja mendatangkan kesulitan-kesulitan dan beban tertentu.

Sebaliknya para aparatur Peratun khususnya para Hakim dan Pimpinan hendaknya mampu menciptakan dan mengembangkan suasana nyaman dan berkualitas di setiap satker penempatan. Sehingga harus mampu menikmati di setiap lokasi penugasan. Itu tantangan tersendiri bari setiap orang yang ingin maju. Hari ini ditempatkan di kelas pengadilan type A, namun suatu saat akan ditempatkan di type B karena dipromosikan menjadi Pimpinan. Saat ini rotasi pimpinan cukup cepat, artinya hanya sekali periode menjadi wakil ketua, periode berikutnya sudah dapat promosi Ketua. Meskipun demikian kalau Hakim atau Pimpinan tersebut tidak memiliki kecakapan dan pengetahuan yang mamadai terhadap tugas dan kewenangan yang diembannya, maka bisa stress. Hal ini karena tuntutan, tugas dan tanggung jawab Mahkamah Agung untuk pimpinan satker luar biasa berat. Termasuk Pimpinan harus mengelola SDM, sarana Prasarana, anggaran terbatas dll.  Sehingga jadi pimpinan itu berat, maka harus gigih dan sungguh-sungguh belajar. (IM)