ptunbandung Sejarah Pengadilan

Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung didirikan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 1992 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Semarang dan Padang serta berdasarkan kepada Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/012/SK/III/1993 tanggal 5 Maret 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.[...]

Sejarah Pengadilan

SEJARAH PENGADILAN

       Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung didirikan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 1992 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Semarang dan Padang serta berdasarkan kepada Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/012/SK/III/1993 tanggal 5 Maret 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

        Pada tanggal 20 April 1992 Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Kelas I Bandung di resmikan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Bpk. H. Ismail Saleh, SH. Pada masa itu Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung merupakan bagian dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung merupakan gedung milik Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Imigrasi Daerah Bandung. Dengan adanya Kepres RI No. 21 Tahun 2004 Tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial dilingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung maka Kepemilikan Atas Lahan dan Bangunan Gedung telah dialihkan kepada Pemerintah Republik Indonesia Cq. Mahkamah Agung-RI.

Wilayah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 16 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandung, di Semarang, dan di Padang, dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, meliputi seluruh wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.