Wilayah Yurisdiksi
WILAYAH HUKUM
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
BANDUNG
Adapun yang menjadi Wilayah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung sesuai dengan lampiran Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : 02.PK.02.TH 1991 tanggal 14 Februari 1991 meliputi seluruh wilayah Propinsi Jawa Barat. Seiring dengan perkembangan waktu dan adanya pengembangan daerah, maka Wilayah Hukum PTUN Bandung adalah sebagai berikut :