Klasifikasi Perkara TUN
Klasifikasi Perkara TUN
Berikut ini Jenis-Jenis Perkara / Klasifikasi Perkara yang merupakan Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung adalah sebagai berikut :
A. GUGATAN :
1. Pertanahan
2. Kepegawaian
3. Perizinan
4. Lingkungan Hidup
5. Tender / Pengadaan Barang Jasa
6. Badan Hukum / Partai Politik
7. Kepala Desa Dan Perangkat Desa
8. Kepala Daerah
9. Proses Pemilihan Umum
10. Pergantian Antar Waktu
11. Ketenagakerjaan
12. Sengketa Informasi Publik / KIP
13. Pengadaan Tanah
14. Fiktif Positif (Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, permohonan fiktif positif sudah tidak lagi menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (SEMA No. 5 Tahun 2021))15. Penyalahgunaan Wewenang
16. Tindakan Administrasi Pemerintahan
17. Merk
18. Lain-lain
B. PERMOHONAN :
1. Fiktif Positif. (Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, permohonan fiktif positif sudah tidak lagi menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (SEMA No. 5 Tahun 2021))
2. Permohonan Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang.
C. Penyelesaian Perkara TUN Khusus :
1. Keterbukaan Informasi Publik ( Undang-Undang No.14 Tahun 2008)
2. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum ( Undang-Undang No.02 Tahun 2012)
3. Permohonan Penyalahgunaan Wewenang (Undang-Undang No.30 Tahun 2014 Pasal 21)
4. Permohonan Fiktif Positif (Undang-Undang No.30 Tahun 2014 Pasal 53) (Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, permohonan fiktif positif sudah tidak lagi menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (SEMA No. 5 Tahun 2021))