ptunbandung Kepaniteraan Perkara

Berisi Klasifikasi Perkara

Klasifikasi Perkara TUN

Berikut ini Jenis-Jenis Perkara / Klasifikasi Perkara yang merupakan Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung adalah sebagai berikut :

A. GUGATAN :

1. Pertanahan

2. Kepegawaian

3. Perizinan

4. Lingkungan Hidup

5. Tender / Pengadaan Barang Jasa

6. Badan Hukum / Partai Politik

7. Kepala Desa Dan Perangkat Desa

8. Kepala Daerah

9. Proses Pemilihan Umum

10. Pergantian Antar Waktu

11. Ketenagakerjaan

12. Sengketa Informasi Publik / KIP

13. Pengadaan Tanah

14. Fiktif Positif (Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, permohonan fiktif positif sudah tidak lagi menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (SEMA No. 5 Tahun 2021))

15. Penyalahgunaan Wewenang

16. Tindakan Administrasi Pemerintahan

17. Merk

18. Lain-lain

B. PERMOHONAN :

1. Fiktif Positif. (Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, permohonan fiktif positif sudah tidak lagi menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (SEMA No. 5 Tahun 2021))

2. Permohonan Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang.

C. Penyelesaian Perkara TUN Khusus :

1. Keterbukaan Informasi Publik ( Undang-Undang No.14 Tahun 2008)

2. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum ( Undang-Undang No.02 Tahun 2012)

3. Permohonan Penyalahgunaan Wewenang (Undang-Undang No.30 Tahun 2014 Pasal 21)

4. Permohonan Fiktif Positif (Undang-Undang No.30 Tahun 2014 Pasal 53) (Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, permohonan fiktif positif sudah tidak lagi menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (SEMA No. 5 Tahun 2021))