Rapat Bulanan Periode Bulan Juli 2024
09Jul
Bandung, 9 Juli 2024
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung kembali menggelar rapat bulanan periode bulan Juli 2024 yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, ASN Pelaksana, Cakim, CPNS dan PPNPN pada PTUN Bandung.
Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan dari Kepaniteraan dan Kesekretariatan.
Dalam kesempatan ini, Pimpinan PTUN Bandung mengingatkan kepada seluruh aparatur pengadilan terkait pengamalan Perma 7, 8, dan 9 Tahun 2016 serta Maklumat KMA No. 01/Maklumat/KMA/IX/2017.
Rapat bulanan juga membahas mengenai kegiatan satu bulan terakhir, yakni laporan pembangunan Zona Integritas dalam rangka perubahan mindset, laporan hakim pengawas bidang, laporan tertib presensi dan hal-hal operasional lainnya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Juga dibahas terkait pembentukan panitia kegiatan 17an, pekan olahraga se Bandung Raya juga turnamen volleyball KPTTUN Jakarta 2024 dan persiapan kegiatan lomba peningkatan pelayanan Tahun 2024 yang akan diikuti PTUN Bandung.
Terakhir pengumuman Panitera Pengganti terbaik periode triwulan II yang diraih oleh Bapak Suhendra, S.H., M.H. hal ini dilakukan setiap periode triwulan yang bertujuan untuk memberikan penghargaan atau apresiasi kepada para PP dalam hal pelayanan penyelesaian perkara.
Selain itu, pemilihan PP terbaik juga sebagai wadah pimpinan, dalam hal ini Ketua PTUN Bandung untuk selalu mengingatkan dan mensosialisasikan e-Court kepada seluruh Aparatur PTUN bandung, karena kriteria penilaian PP terbaik berhubungan dengan e-Court, diantaranya peniliaian berdasarkan ketepatan penyelesaian perkara, ketepatan waktu pengisian ruang sidang, jadwal sidang, putusan akhir, minutasi, gugatan perbaikan, BA pemeriksaan persiapan, BA persidangan, Court Calender, kesesuaian agenda sidang. Penerapan e-Court dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada publik dalam proses penyelesaian perkara.
Ketua juga menyampaikan sosialisasi terkait e-Court untuk Kasasi dan PK, dimana pada tingkat pengadilan tingkat pertama Panitera bertanggung jawab atas quality control dokumen elektronik.