Rapat Bulanan Periode Desember Tahun 2024
19Dec

Bandung, 19 Desember 2024
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung kembali melaksanakan rapat bulanan periode bulan Desember 2024 yang dipimpin oleh Ketua PTUN Bandung dan Wakil Ketua PTUN Bandung yang dihadiri oleh Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, ASN Pelaksana, Calon Hakim, CPNS dan PPNPN pada PTUN Bandung. Selaku moderator Bapak M. Ferry Irawan, S.H., M.H., Hakim PTUN Bandung memulai rapat dengan membacakan agenda rapat.
Diawali oleh Ketua PTUN Bandung, Bapak H. HUSBAN, S.H., M.H. yang mengingatkan kepada seluruh aparatur pengadilan terkait Perma 7, 8, dan 9 Tahun 2016 serta Maklumat KMA No. 01/Maklumat/KMA/IX/2017. Selain itu, disampaikan juga terkait kode etik Hakim, Panitera, Jurusita dan kode etik pegawai MA juga Kode etik PNS pada umumnya.
Dilanjutkan dengan pembahasan terkait tugas pokok dan fungsi dari masing-masing Aparatur agar dipahami dan dilaksanakan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab, berintegritas serta punya insiatif. Selanjutnya Ketua mengingatkan agar Panitera segera melakukan audit mandiri SIPP sesuai instruksi ketua PTUN Bandung dan pembinaaan dari Dirjen badilmiltun untuk pelaksanaan E Register. Dan menginstruksikan Sekretaris PTUN Bandung dan jajarannya untuk segera menyusun rencana kegiatan dan Program Kerja Tahun 2025 dengan menyesuaikan DIPA PTUN Bandung tahun 2025, agar pada akhir tahun ini dapat dibahas bersama komite Anggaran.
Pembahasan lainnya terkait Visi dan Misi serta Motto PTUN Bandung JUARA yang dilakukan sedikit penyesuaian uraian yang mulai diberlakukan pada tahun 2025 menjadi JUARA (Jujur, Unggul, Akuntabel, Responsif, Adaptif). Wakil Ketua mengingatkan terkait disiplin kerja dan kinerja, dimana kinerja yang baik tidak hanya berasal kemampuan tetapi inisiatif dan kepedulian terhadap sesama Aparatur juga diperlukan untuk membangun manajemen yang baik.
Untuk pembahasan Zona Integritas dihimbau agar aktualisasi dari reformasi birokrasi yang dilaksanakan berkesinambugan oleh pimpinan bersama seluruh Aparatur PTUN Bandung. Dilanjutkan dengan penyampaian laporan dari Kepaniteraan terkait laporan keadaan perkara dan kinerja Kepaniteraan, juga penyampaian laporan Kesekretariatan tentang laporan realisasi penyerapan anggaran dan laporan kinerja Kesekretariatan. Diingatkan pula terkait penyusunan laporan-laporan akhir tahun dan pemenuhan data yang diperlukan untuk persiapan kegiatan tahunan Refleksi Mahkamah Agung.