Diskusi Reboan Seri 41: Bahas Perkembangan Hukum Acara TUN dan Isu Fiktif Negatif, Positif, serta Omisi
15Jan

Bandung, Rabu, 15 Januari 2025
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung sukses menyelenggarakan Diskusi Reboan Seri ke-41 dengan tema "Perkembangan Hukum Acara Peradilan TUN dalam Perkara Fiktif Negatif, Fiktif Positif, dan Tindakan Faktual Berupa Omisi". Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Gedung PTUN Bandung dan daring melalui platform online, sehingga diikuti oleh berbagai pihak warga Peradilan Tata Usaha Negara.
Ketua PTUN Bandung, Bapak H. Husban, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa diskusi seperti ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman teknis sekaligus memperkuat komitmen aparatur dalam menerapkan hukum acara yang sesuai dengan perkembangan regulasi.
Acara dilanjutkan Kata Sambuatan dari Dirjen Badilmiltun, Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., kemudian keynote speech yang disampaikan oleh YM Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, yang memberikan pandangan mendalam tentang perkembangan hukum acara di Peradilan Tata Usaha Negara. Diskusi ini juga menghadirkan YM Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar TUN, sebagai narasumber utama.
Kegiatan ini dihadiri secara luring oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya:
- Dirjen Badilmiltun, Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
- Direktur Binganismin Dil TUN, Dr. H. Hari Sugiharto, S.H., M.H.
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Dr. Bambang Heriyanto, S.H., M.H.
- Ketua PTUN Bandung, Bapak H. Husban, S.H., M.H.
- Ketua PTUN Jakarta, Ibu Oenoen Pratiwi, S.H., M.H.
- Kepala Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kolonel Kum Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
- Koordinator Asisten Kamar TUN, Bapak Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.
- Wakil Ketua PTUN Bandung, Bapak Hari Hartomo S.N., S.H., M.H.
- Hakim Yustisial TUN, Bapak A. Tirta Irawan, S.H., M.H.
- Kasubdit Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan TUN, Bapak Marta Satria Putra, S.H., M.H
Diskusi ini juga diikuti secara daring oleh Hakim Agung Kamar TUN, pimpinan dan hakim dari seluruh Peradilan Tata Usaha Negara se-Indonesia, serta berbagai pihak dari instansi lain dan universitas yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum acara Peradilan TUN.
Diskusi Reboan kali ini membahas isu penting mengenai perubahan besar dalam konsep hukum acara, khususnya terkait:
-
Fiktif Positif dan Fiktif Negatif
- Sebelumnya, konsep "fiktif positif" dan "fiktif negatif" menjadi landasan utama dalam penyelesaian sengketa administrasi di PTUN. Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, lembaga "fiktif negatif" kembali diaktifkan, mengubah paradigma penyelesaian sengketa di lingkungan Peradilan TUN.
-
Tindakan Faktual Berupa Omisi
- Diskusi juga menyoroti perkembangan terbaru mengenai tindakan faktual berupa omisi (kelalaian) oleh pejabat Tata Usaha Negara, yang kini mendapatkan perhatian lebih besar dalam ranah hukum acara
Melalui pembahasan mendalam, peserta diskusi mendapatkan pemahaman tentang bagaimana perubahan regulasi ini berdampak pada proses penyelesaian sengketa dan dinamika di lingkungan peradilan.
Dengan diadakannya Diskusi Reboan Seri ke-41 ini, PTUN Bandung berharap dapat menjadi wadah untuk berbagi ilmu dan memperkaya wawasan seluruh aparatur peradilan serta para akademisi tentang tantangan hukum yang dinamis, khususnya di bidang Peradilan Tata Usaha Negara.