Pos Pelayanan Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Pembebasan Biaya Perkara (PRODEO)
Untuk membuat janji dengan petugas di kantor PTUN Bandung
Bantuan Hukum Adalah Jasa Hukum yang Diberikan Oleh Pemberi Bantuan Hukum Secara Cuma - Cuma Kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum Adalah Orang atau Kelompok Orang Miskin. Pemberi Bantuan Hukum Adalah Lembaga Bantuan Hukum Bandung.
Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Melayani :
*Jam Pelayanan : Selasa Dan Kamis, Pukul 09.00 - 12.00 WIB