POS PELAYANAN BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)

Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung

Layanan Hukum

LAYANAN HUKUM

Pos Pelayanan Bantuan Hukum

Pos Pelayanan Bantuan Hukum (POSBAKUM)

Pembebasan Biaya Perkara

Pembebasan Biaya Perkara (PRODEO)

Buat Janji

Untuk membuat janji dengan petugas di kantor PTUN Bandung

Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)

Bantuan Hukum Adalah Jasa Hukum yang Diberikan Oleh Pemberi Bantuan Hukum Secara Cuma - Cuma Kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum Adalah Orang atau Kelompok Orang Miskin. Pemberi Bantuan Hukum Adalah Lembaga Bantuan Hukum Bandung.

Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Melayani :

  1. Pemberian Informasi, Dokumen, Konsultasi, dan Advice Hukum yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan;
  2. Penjamin dan Pemenuhan Hak Bagi Penerima Bantuan Hukum Untuk Mendapatkan Akses Keadilan Secara Profesional;
  3. Melayani Konsultasi Hukum Tata Usaha Negara;
  4. Melayani Beracara Cuma-Cuma / Prodeo.

*Jam Pelayanan : Selasa Dan Kamis, Pukul 09.00 - 12.00 WIB

Profil Pelayanan Posbakum dan Prodeo PTUN Bandung

Hubungi Kami