Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam perkara Nomor 02/G/TF/2026/PTUN.BDG, para pihak telah sepakat untuk berdamai, dan Penggugat secara resmi mencabut gugatannya.
Perkara tersebut disidangkan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Dr. Taufik Perdana, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, dengan Misbah Hilmy, S.H., M.H. dan Erna Dwi Safitri, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta dibantu oleh Panitera Pengganti Dadan Suherlan, S.H.
Majelis Hakim PTUN Bandung telah melaksanakan proses mediasi pada tahapan pemeriksaan persiapan, yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Langkah Majelis Hakim PTUN Bandung tersebut selaras dengan arahan Yang Mulia Ketua Muda Urusan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Yulius, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa setiap perkara sengketa Tata Usaha Negara diupayakan untuk dilakukan mediasi, baik terhadap keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat kewenangan terikat maupun kewenangan tidak terikat.
Arahan Yang Mulia Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI tersebut menekankan bahwa objek yang dimediasikan bukanlah norma atau aturan hukumnya, melainkan tindakan pejabat Tata Usaha Negara, khususnya penafsiran pejabat terhadap suatu ketentuan hukum yang kemudian termanifestasi dalam perbuatan hukum, baik berupa Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat tertulis maupun tindakan faktual pejabat Tata Usaha Negara.






