Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur memperoleh pelayanan informasi peradilan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung :

1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui PPID Online PTUN Bandung atau secara nonelektronik.

2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

3. Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:

  1. Pemohon datang lang sung ke layanan meja informasi; atau
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID.

4. Formulir permohonan Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:

  1. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi;
  2. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
  3. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. alamat;
  5. nomor telepon / pos-el;
  6. surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
  7. rincian Informasi yang diminta;
  8. tujuan penggunaan Informasi;
  9. cara memperoleh Informasi; dan
  10. cara mengirimkan Informasi.

5. Petugas Layanan Informasi mengisi register permonoriari, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.

6. Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisran formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi.

7. Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.

8. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.

9. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik.

10. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.

11. Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Inforrnasi Publik.

12. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.

13. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menenma permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.

14. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat:

  1. Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
  2. keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya;
  3. menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan;
  4. bentuk Informasi Publik yang tersedia;
  5. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;
  6. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;
  7. penjelasan atas Penghitaman / pengaburan informasi yang diminta bila ada;
  8. permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan
  9. penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.

15. Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.

16. Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.

17. Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.

18. Pengiriman Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui PPID Online, Surat Elektronik Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.

19. Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.

20. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal:

  1. Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta;
  2. Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan;
  3. Informasi yang diminta bervolume besar; dan/ atau.
  4. Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan.

21. Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengisi tanda terima Informasi Publik.

Pedoman Gugatan

Syarat Gugatan

Persyaratan pengajuan gugatan, dalam rangka tertib administrasi dan tertib pelaksanaan Persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dapat di akses disini 

Selengkapnya

Contoh Format Gugatan

Untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Serang menyediakan format / contoh – contoh Surat Kuasa, surat Gugatan dan Surat Jawaban

Selengkapnya

Pendaftaran Perkara

Pendaftaran Perkara

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut

Selengkapnya

Ecourt Mahkamah Agung

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut

Selengkapnya

Informasi Cepat

Direktori Putusan PTUN Bandung

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik

Selengkapnya

Statistik Pengadilan

Berikut Ini Merupakan Statistik Penanganan Di Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung

Selengkapnya

Informasi Kasasi dan PK

Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat kasasi & PK

Selengkapnya

Bantuan Hukum

Informasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat yang Tidak Mampu Di Pengadilan dan Juga Melayani Konsultasi Hukum Tata Usaha Negara

Selengkapnya

Siwas Mahkamah Agung RI

Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya

Selengkapnya

Survei IKM dan IPAK

Berikut ini Merupakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung

Selengkapnya

Tautan

Mahkamah Agung RI

Jl. Medan Merdeka Utara NO.9-13 Jakarta

Direktorat Jendral Badan Peradilan Militer Dan TUN

Jl. Ahmad Yani Kav. 58 lt. 9-10 Cempaka Putih – Jakarta Pusat

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta

Jl. Cikini Raya No 117, Jakarta Pusat

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Jl. LLRE Martadinata St No.54, Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung

Kejaksaan Negeri Bandung

Jl. Jakarta No. 42-44 Kota Bandung

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

Jl. Dipenogoro, No. 22, Bandung

Pemerintah Daerah Kota Bandung

Jl. Wastukencana No. 2, Babakan Ciamis,Kota Bandung