Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Mengacu kepada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan, berikut ini kami uraikan Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan.
Disampaikan secara tertulis
- Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
- Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dan ditindaklanjuti;
- Dalam hal pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.
Menyebutkan informasi secara jelas
- Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai:
- Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat terlapor bertugas;
- Perbuatan yang dilaporkan;
- Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadakan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, swiss replica watches alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
- Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama dalam informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.
Tata Cara Pengiriman
- Pengaduan ditujukan kepada:
- Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
- Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
- Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata “PENGADUAN pada Pengadilan” pada bagian kiri atas muka amplop.
Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Tata Usaha Negara Bandung, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke: Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Di Jl. Diponegoro No.34, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40115, Telepon/Fax. (022) 7213999 Atau Melalui e-mail [email protected] atau mempergunakan Sistem Online Layanan Pengaduan Mahkamah Agung RI
Pedoman Gugatan
Syarat Gugatan
Persyaratan pengajuan gugatan, dalam rangka tertib administrasi dan tertib pelaksanaan Persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dapat di akses disini
Contoh Format Gugatan
Untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Serang menyediakan format / contoh – contoh Surat Kuasa, surat Gugatan dan Surat Jawaban
Pendaftaran Perkara
Pendaftaran Perkara
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut
Ecourt Mahkamah Agung
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut
Informasi Cepat
Direktori Putusan PTUN Bandung
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik
Statistik Pengadilan
Berikut Ini Merupakan Statistik Penanganan Di Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Informasi Kasasi dan PK
Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat kasasi & PK
Bantuan Hukum
Informasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat yang Tidak Mampu Di Pengadilan dan Juga Melayani Konsultasi Hukum Tata Usaha Negara
Siwas Mahkamah Agung RI
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
Survei IKM dan IPAK
Berikut ini Merupakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Tautan
Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara NO.9-13 Jakarta
Direktorat Jendral Badan Peradilan Militer Dan TUN
Jl. Ahmad Yani Kav. 58 lt. 9-10 Cempaka Putih – Jakarta Pusat
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
Jl. Cikini Raya No 117, Jakarta Pusat
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Jl. LLRE Martadinata St No.54, Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung
Kejaksaan Negeri Bandung
Jl. Jakarta No. 42-44 Kota Bandung
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Jl. Dipenogoro, No. 22, Bandung
Pemerintah Daerah Kota Bandung
Jl. Wastukencana No. 2, Babakan Ciamis,Kota Bandung