Digantinya SEMA 10/2010 dengan Perma 1/2014 membawa perubahan yang cukup signifikan dalam sejumlah hal. Misalnya dalam hal mekanisme pemberian layanan pembebasan biaya perkara atau bisa disebut dengan perkara prodeo.
Mengacu kepada SEMA 10/2010, masyarakat yang ingin berperkara secara prodeo pertama-tama harus mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa, lurah, atau pejabat yang setingkat dengan itu. Masyarakat juga bisa membawa Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau sejenisnya sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara.
Berikutnya, dokumen itu diajukan bersama-sama dengan pengajuan surat gugatan/permohonan di pengadilan saat mendaftarkan perkara. Setelah itu, majelis hakim yang menangani perkara tersebut membuat putusan sela untuk memutuskan apakah permohonan berperkara secara prodeo itu dikabulkan atau tidak.
Jika permohonan itu dikabulkan, maka proses berperkara secara prodeo dilanjutkan hingga perkara diputus. Namun jika permohonan itu tidak dikabulkan, maka penggugat/pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya putusan sela. Bila tidak dipenuhi, gugatan/permohonan tersebut akan dircoret dari daftar perkara.
Sementara itu, mengacu kepada Perma 1/2014, mekanisme pembebasan biaya perkara lebih sederhana. Masyarakat yang ingin berperkara secara cuma-cuma tetap diharuskan membawa SKTM atau Jamksesmas atau dokumen lain untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, lalu mendaftarkan gugatan/permohonannya ke pengadilan. Tapi ia tidak harus terlebih dahulu mengikuti sidang dan menunggu putusan sela untuk mengetahui apakah permohonannya untuk mendapatkan pembebasan biaya perkara dikabulkan atau tidak.
Permohonan pembebasan biaya perkara itu diajukan kepada ketua pengadilan melalui kepaniteraan. Panitera/sekretaris lantas memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran. Hasil pemeriksaan panitera/sekretaris itu diserahkan kepada ketua pengadilan sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan apakah permohonan pembebasan biaya perkara itu dikabulkan atau ditolak. Jika permohonan itu dikabulkan, ketua pengadilan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara. Namun jika permohonan itu ditolak, maka proses berperkara dilakukan seperti biasa.
Pedoman Gugatan
Syarat Gugatan
Persyaratan pengajuan gugatan, dalam rangka tertib administrasi dan tertib pelaksanaan Persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dapat di akses disini
Contoh Format Gugatan
Untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Serang menyediakan format / contoh – contoh Surat Kuasa, surat Gugatan dan Surat Jawaban
Pendaftaran Perkara
Pendaftaran Perkara
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut
Ecourt Mahkamah Agung
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut
Informasi Cepat
Direktori Putusan PTUN Bandung
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik
Statistik Pengadilan
Berikut Ini Merupakan Statistik Penanganan Di Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Informasi Kasasi dan PK
Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat kasasi & PK
Bantuan Hukum
Informasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat yang Tidak Mampu Di Pengadilan dan Juga Melayani Konsultasi Hukum Tata Usaha Negara
Siwas Mahkamah Agung RI
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
Survei IKM dan IPAK
Berikut ini Merupakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Tautan
Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara NO.9-13 Jakarta
Direktorat Jendral Badan Peradilan Militer Dan TUN
Jl. Ahmad Yani Kav. 58 lt. 9-10 Cempaka Putih – Jakarta Pusat
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
Jl. Cikini Raya No 117, Jakarta Pusat
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Jl. LLRE Martadinata St No.54, Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung
Kejaksaan Negeri Bandung
Jl. Jakarta No. 42-44 Kota Bandung
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Jl. Dipenogoro, No. 22, Bandung
Pemerintah Daerah Kota Bandung
Jl. Wastukencana No. 2, Babakan Ciamis,Kota Bandung