Tanpa Putusan, Sengketa Selesai! Gugatan Dicabut Setelah Tergugat Perbaiki Keputusan

Apr 29, 2026 | Berita

Bandung, 29 April 2026

     Dalam praktik litigasi, penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir dengan putusan hakim. Hal tersebut tercermin dalam penanganan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan Nomor 68/G/2026/PTUN.BDG, yang resmi dicabut oleh Penggugat pada tahap Pemeriksaan Persiapan di Ruang Sidang Chandra.

     Pencabutan gugatan dilakukan setelah pihak Tergugat menunjukkan itikad baik dengan bersedia melakukan perbaikan terhadap keputusan objek sengketa, sebagaimana yang dimohonkan oleh Penggugat dalam gugatannya.

     Dengan terpenuhinya tuntutan secara sukarela oleh Tergugat, maka proses persidangan dinilai tidak perlu dilanjutkan. Langkah ini menjadi contoh bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara efektif tanpa harus melalui putusan akhir, selama terdapat kesepahaman dan itikad baik dari para pihak.

     Peristiwa ini sekaligus menunjukkan bahwa ruang mediasi dan penyelesaian secara konstruktif tetap terbuka dalam proses peradilan. Upaya koreksi mandiri oleh Tergugat tidak hanya mempercepat kepastian hukum, tetapi juga menghemat waktu, biaya, serta energi semua pihak yang terlibat.

     Dengan demikian, proses peradilan tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai ruang untuk mendorong terciptanya solusi yang adil, efisien, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Pedoman Gugatan

Syarat Gugatan

Persyaratan pengajuan gugatan, dalam rangka tertib administrasi dan tertib pelaksanaan Persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dapat di akses disini 

Selengkapnya

Contoh Format Gugatan

Untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung menyediakan format / contoh – contoh Surat Kuasa, surat Gugatan dan Surat Jawaban

Selengkapnya

Pendaftaran Perkara

Pendaftaran Perkara

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut

Selengkapnya

Ecourt Mahkamah Agung

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut

Selengkapnya

Informasi Cepat

Direktori Putusan PTUN Bandung

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik

Selengkapnya

Statistik Pengadilan

Berikut Ini Merupakan Statistik Penanganan Di Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung

Selengkapnya

Informasi Kasasi dan PK

Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat kasasi & PK

Selengkapnya

Bantuan Hukum

Informasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat yang Tidak Mampu Di Pengadilan dan Juga Melayani Konsultasi Hukum Tata Usaha Negara

Selengkapnya

Siwas Mahkamah Agung RI

Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya

Selengkapnya

Survei IKM dan IPAK

Berikut ini Merupakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung

Selengkapnya

Tautan

Mahkamah Agung RI

Jl. Medan Merdeka Utara NO.9-13 Jakarta

Direktorat Jendral Badan Peradilan Militer Dan TUN

Jl. Ahmad Yani Kav. 58 lt. 9-10 Cempaka Putih – Jakarta Pusat

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta

Jl. Cikini Raya No 117, Jakarta Pusat

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Jl. LLRE Martadinata St No.54, Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung

Kejaksaan Negeri Bandung

Jl. Jakarta No. 42-44 Kota Bandung

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

Jl. Dipenogoro, No. 22, Bandung

Pemerintah Daerah Kota Bandung

Jl. Wastukencana No. 2, Babakan Ciamis,Kota Bandung