Bandung, 29 April 2026
Dalam praktik litigasi, penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir dengan putusan hakim. Hal tersebut tercermin dalam penanganan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan Nomor 68/G/2026/PTUN.BDG, yang resmi dicabut oleh Penggugat pada tahap Pemeriksaan Persiapan di Ruang Sidang Chandra.
Pencabutan gugatan dilakukan setelah pihak Tergugat menunjukkan itikad baik dengan bersedia melakukan perbaikan terhadap keputusan objek sengketa, sebagaimana yang dimohonkan oleh Penggugat dalam gugatannya.
Dengan terpenuhinya tuntutan secara sukarela oleh Tergugat, maka proses persidangan dinilai tidak perlu dilanjutkan. Langkah ini menjadi contoh bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara efektif tanpa harus melalui putusan akhir, selama terdapat kesepahaman dan itikad baik dari para pihak.
Peristiwa ini sekaligus menunjukkan bahwa ruang mediasi dan penyelesaian secara konstruktif tetap terbuka dalam proses peradilan. Upaya koreksi mandiri oleh Tergugat tidak hanya mempercepat kepastian hukum, tetapi juga menghemat waktu, biaya, serta energi semua pihak yang terlibat.
Dengan demikian, proses peradilan tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai ruang untuk mendorong terciptanya solusi yang adil, efisien, dan berorientasi pada kepastian hukum.






