Bandung, 13 Maret 2024
PTUN Bandung kembali menggelar rapat bulanan rutin pada bulan Maret 2024. Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Cakim, Pelaksana, dan PPNPN PTUN Bandung. Rapat ini menjadi ajang penting untuk mengevaluasi kinerja serta merumuskan agenda kegiatan ke depan.
Rapat bulanan PTUN Bandung merupakan forum terpenting dalam menghadirkan kolaborasi dan keterlibatan seluruh jajaran dalam memastikan kelancaran operasional lembaga. Salah satu fokus utama rapat kali ini adalah pembahasan mengenai agenda kegiatan selama satu bulan terakhir, termasuk laporan hawasbid dan tindak lanjutnya, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PTTUN Jakarta yang telah ditindaklanjuti.
Selain itu, rapat ini juga menjadi momentum untuk mengingatkan seluruh anggota PTUN Bandung terkait peraturan yang mengatur tugas dan tanggung jawab mereka, seperti PERMA 7, 8, 9 Tahun 2016 dan Maklumat KMA No. 01/Maklumat/KMA/IX/2017. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anggota lembaga paham dan menjalankan tugasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Pada rapat bulanan periode Maret 2024 ini, Ketua PTUN Bandung, dalam penyampaiannya, turut memaparkan program kegiatan yang akan dilaksanakan selama bulan Ramadhan. Sementara itu, Wakil Ketua PTUN Bandung membahas rencana pembangunan Zona Integritas (ZI) yang menjadi salah satu fokus penting dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Tak hanya itu, beberapa pembahasan terkait Kesekretariatan dan Kepaniteraan juga turut diangkat dalam rapat tersebut. Hal ini menegaskan komitmen PTUN Bandung dalam menjaga kelancaran operasional dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan agenda yang komprehensif dan partisipasi seluruh anggota, rapat bulanan PTUN Bandung di bulan Maret 2024 berhasil memberikan arah yang jelas serta menghasilkan keputusan-keputusan strategis yang mendukung visi dan misi lembaga. Langkah-langkah konkret yang diambil diharapkan mampu membawa PTUN Bandung ke arah yang lebih baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.






