Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Bagaimana Tata Cara dan Persyaratan untuk Mendaftarkan Gugatan/Permohonan ke PTUN Bandung tanpa menggunakan Advokat atau dalam hal ini diajukan oleh keluarga?

Untuk mendaftarkan gugatan/permohonan di PTUN Bandung oleh keluarga, diperlukan Surat Kuasa Insidentil. Persyaratan untuk membuat Surat Kuasa Insidentil di PTUN Bandung ialah sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa (yang telah dilegalisasi Camat) tentang hubungan keluarga antara pemberi dan penerima kuasa.
  2. Silsilah Keluarga yang disahkan/ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa dan dilegalisasi oleh Camat (jika pihak pemberi dan penerima kuasa tidak berada dalam satu Kartu Keluarga).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga pemberi dan penerima kuasa.
  4. Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
  5. Surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil.
  6. Draft Surat Kuasa yang sudah bermeterai.

Tata cara pembuatan Surat Kuasa Insidentil ialah sebagai berikut:

  1. Jika Ketua Pengadilan memberikan izin kuasa insidentil, Surat Kuasa diregister untuk beracara di Pengadilan
  2. Seluruh berkas permohonan kuasa insidentil diajukan melalui meja PTSP Kepaniteraan Hukum.
  3. Pengadilan melakukan penelahaan dan permohonan izin kuasa insidentil akan diproses hingga menjadi Surat Izin Kuasa Insidentil.
2. Apa saja syarat untuk mendaftarkan gugatan di PTUN Bandung?

Pengguna terdaftar (advokat) / pengguna lain (instansi/perorangan) mendaftar perkara melalui Aplikasi e-Court dengan mengunggah Dokumen persyaratan meliputi:

  1. Unggah Surat Gugatan asli 
  2. Unggah Softcopy  Gugatan dalam bentuk file format Ms Word
  3. Unggah Dokumen Upaya Administratif (Sesuai Perma Nomor 6 Tahun 2018) 
  4. Unggah Surat Kuasa Khusus yang dilampiri Fotokopi KTP Penerima Kuasa, Fotokopi surat sumpah dan Fotokopi Kartu Tanda Advokat (apabila dikuasakan)
  5. Unggah Surat Objek Sengketa
  6. Unggah identitas/KTP Penggugat

Mekanisme pendaftaran gugatan meliputi:

  1. Penggugat/Kuasanya menggunggah dokumen persyaratan tersebut ke E-Court
  2. Penggungat membayar panjar biaya perkara sesuai dengan e-SKUM ke rekening pengadilan melalui e-Payment pada Aplikasi e-Court 
  3. Kasir memverifikasi pembayaran yang telah dilaksanakan oleh Penggugat.
  4. Setelah pembayaran di verifikasi oleh kasir. Petugas input klasifikasi perkara dan  memberi nomor perkara di SIPP.     
  5. Nomor perkara resmi terbit di SIPP 
  6.  Penggugat mendapat notifikasi melalui e-Court/domisi elektronik.

 ( Sumber : 200/DJMT/SK.OT1.2/XI/2024)

3. Berapa Biaya yang dibutuhkan untuk mengajukan Gugatan, Biaya Pemeriksaan Setempat, dan Biaya Permohonan Upaya Hukum di PTUN Bandung?

Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan pada Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Tentang Administrasi Biaya Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang dapat diakses pada laman: https://ptun-bandung.go.id/panjar-biaya-perkara/

4. Bagaimana Tata Cara Mencabut Gugatan di PTUN Bandung?

Dokumen Persyaratan meliputi:

  1. Surat Kuasa Khusus yang memuat klausula pencabutan gugatan yang dilampiri fotokopi Kartu Tanda Advokat, fotokopi Berita Acara Sumpah serta fotokopi KTP Penerima Kuasa.
  2. Surat Permohonan Pencabutan Gugatan

Mekanisme pencabutan gugatan meliputi:

  1. penetapan pencabutan akan dibacakan oleh Majelis Hakim yang bersangkutan pada hari yang akan ditentukan
  2. Penggugat/Kuasanya menyerahkan dokumen persyaratan tersebut kepada petugas pelayanan
  3. petugas akan meneliti kelengkapan berkas, jika lengkap maka berkas akan diserahkan kepada Majelis Hakim yang bersangkutan
5. Bagaimana Tata Cara Mengajukan Permohonan Pengawasan Eksekusi di PTUN Bandung?

Untuk mengajukan permohonan pengawasan eksekusi di PTUN Bandung, pengguna layanan perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Fotokopi Identitas Pemohon.
  2. Surat Kuasa asli (jika menggunakan kuasa hukum) dan fotokopi identitas kuasa hukum.
  3. Surat permohonan Eksekusi.
  4. Surat Keterangan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
  5. Salinan putusan yang telah BHT.

Tata cara untuk mengajukan permohonan pengawasan eksekusi di PTUN Bandung ialah sebagai berikut:

  1. Pemohon/Kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas Pelayanan.
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan dilengkapi checklist penerimaan berkas perkara, selanjutnya disampaikan kepada Panitera Muda Perkara untuk ditelaah dan dipelajari.
  3. Setelah dipelajari petugas pelayanan meneruskan berkas tersebut pada bagian Umum untuk diteruskan kepada pimpinan. Pemohon menunggu konrmasi dari petugas Pelayanan.
  4. Panitera Muda membuat resume atas permohonan tersebut selanjutnya meminta persetujuan dari Ketua Pengadilan lewat Panitera.
  5. Setelah dinyatakan dapat diterima, Meja I menghubungi pemohon untuk membayar panjar perkara.
  6. Meja I menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar setelah dinyatakan permohonan eksekusi tersebut dapat diterima. Biaya perkara tersebut dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon / Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
  7. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dan salinannya.

Biaya yang diperlukan akan dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tentang Administrasi Biaya Perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang berlaku.

6. Bagaimana Prosedur melakukan Inzage atau melihat berkas perkara?

Persyaratan untuk melakukan inzage (melihat berkas perkara) di PTUN Bandung ialah sebagai berikut:

  1. Pemohon Inzage hadir dan menyatakan untuk Inzage.
  2. Menunjukkan Relaas Pemberitahuan Inzage.
  3. Menunjukkan Identitas/salinan surat kuasa yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Tata cara untuk melakukan inzage (melihat berkas perkara) di PTUN Bandung ialah sebagai berikut

  1. Petugas Meja Inzage mengembalikan berkas yang telah di inzage ke Kepaniteraan Perkara beserta Berita Acara Inzage
  2. Pemohon Inzage hadir dan menyatakan untuk Inzage ke Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepaniteraan Perkara dengan menunjukkan relaas pemberitahuan inzage dan identitas / salinan surat kuasa.
  3. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepaniteraan Perkara mengisi ceklist Dokumen kemudian mengarahkan Pemohon ke Meja Inzage.
  4. Petugas Meja Inzage menerima Pemohon Inzage dan mengisi ceklist data perkara.
  5. Petugas Meja Inzage melaporkan permohonan inzage ke Meja I Kepaniteraan Perkara untuk mempersiapkan berkas yang akan di inzage.
  6. Kepaniteraan Perkara menyerahkan Berkas yang di Inzage ke Petugas Meja Inzage.
  7. Petugas Meja Inzage memberi kesempatan kepada Pemohon untuk melakukan Inzage terhadap berkas tersebut hingga selesai (Pemohon tidak diperkenankan memfoto, merekam video ataupun menyalin).
  8. Pemohon setelah selesai melakukan inzage lalu dibuatkan Berita Acara oleh Petugas Meja Inzage dan meminta tanda tangan kepada Pemohon.
  9. Setelah Pemohon bertanda tangan pada Berita Acara Inzage kemudian memintakan lagi tanda tangan Panitera.
  10. Berita Acara Inzage yang lengkap ditandatangani Pemohon dan Panitera lalu diberikan salinannya kepada Pemohon.
7. Bagaimana Tata Cara Melihat Informasi Jadwal Persidangan Perkara?

Untuk melihat jadwal sidang di PTUN Bandung, pengguna layanan Pengadilan dapat memanfaatkan website sipp.ptun-bandung.go.id. Adapun tata caranya sebagai berikut:

1.    Buka google atau browser pada gadget/handphone

2.    Ketik dan cari sipp.ptun-bandung.go.id

3.    Pilih menu “Jadwal Sidang”

4.    Pilih tanggal yang akan dilihat jadwal sidangnya dan klik “Tampilkan”

5.    Tertampil seluruh jadwal sidang di PTUN Bandung

8. Bagaimana Tata Cara Mengajukan Upaya Hukum Banding Online?

Sebelum mengajukan upaya hukum Banding, maka perlu dipastikan jangka waktu pengajuan masih dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diucapkan. dalam hal ini pendaftaran banding secara elektronik dapat dilakukan tanpa harus datang ke Pengadilan dengan cara:

  1. log-in akun e-Court.
  2. klik menu pendaftaran upaya hukum banding online dan klik tombol tambah perkara dan pilih pengadilan tingkat pertamanya.
  3. pilih nomor perkara dan klik daftar.
  4. mengisi seluruh form yang tersedia.
  5. pemohon membayar panjar biaya perkara sejumlah yang tercantum pada e-Court.

Namun jika pemohon belum mendaftarkan surat kuasanya, maka perlu untuk datang ke pengadilan dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan meliputi:

  1. Surat Kuasa Khusus didaftarkan terlebih dahulu pada bagian pelayanan hukum.
  2. Pemohon banding/Kuasanya menyatakan banding secara lisan pada petugas Pelayanan.
  3. petugas meneliti kelengkapan persyaratan.
  4. petugas akan mengarahkan pemohon banding untuk mendaftarkan pada e-Court.
  5. setelah dibayarkannya biaya perkara banding, maka petugas akan mengunggah akta banding yang ditanda tangani oleh Panitera pada e-Court.
9. Bagaimana Tata Cara Mengajukan Upaya Hukum Kasasi Online?

Sebelum mengajukan upaya hukum Kasasi, maka perlu dipastikan jangka waktu pengajuan masih dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan Banding diucapkan. Dalam hal ini pendaftaran Kasasi secara elektronik dapat dilakukan tanpa harus datang ke Pengadilan (jika surat kuasa sudah didaftarkan sampai dengan tingkat kasasi) dengan cara:

  1. log-in akun e-Court.
  2. klik menu pendaftaran upaya hukum kasasi online dan klik tombol tambah perkara dan pilih pengadilan tingkat pertamanya.
  3. pilih nomor perkara dan klik daftar.
  4. mengisi seluruh form yang tersedia.
  5. membayar biaya perkara sejumlah yang tercantum.

Namun jika pemohon belum mendaftarkan surat kuasanya, maka perlu untuk datang ke pengadilan dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan meliputi:

  1. 1 (satu) rangkap Asli dan 3 (tiga) rangkap salinan Surat Kuasa Khusus yang dilampiri fotokopi Kartu Tanda Advokat, fotokopi Berita Acara Sumpah dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.

Mekanisme dan prosedur meliputi:

  1. Surat Kuasa Khusus didaftarkan terlebih dahulu pada bagian pelayanan hukum.
  2. Pemohon Kasasi/Kuasanya menyatakan kasasi secara lisan pada petugas Pelayanan.
  3. petugas meneliti kelengkapan persyaratan.
  4. petugas akan mengarahkan pemohon kasasi untuk mendaftarkan pada e-Court.
  5. setelah dibayarkannya biaya perkara, maka petugas akan mengunggah akta kasasi yang ditanda tangani oleh Panitera pada e-Court
10. Bagaimana Tata Cara Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali?

Pendaftaran upaya hukum Peninjauan Kembali hanya dapat dilakukan dengan datang ke pengadilan. Adapun dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain:

  1. Asli Memori Peninjauan Kembali dan soft copy Memori Peninjauan Kembali serta salinan memori tersebut yang jumlahnya disesuaikan dengan pihak dalam perkara tersebut.
  2. Asli dan 3 (tiga) rangkap salinan Surat Kuasa Khusus yang dilampiri fotokopi Kartu Tanda Advokat, fotokopi Berita Acara Sumpah dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.

Mekanisme dan prosedur meliputi:

  1. Surat Kuasa Khusus didaftarkan terlebih dahulu pada bagian pelayanan hukum.
  2. Pemohon Peninjauan Kembali/Kuasanya menyatakan Peninjauan Kembali secara lisan serta menyerahkan Memori Peninjauan Kembali kepada petugas Pelayanan.
  3. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan permohonan Peninjauan Kembali.
  4. Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Peninjauan kembali/Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
  5. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan Peninjauan Kembali tersebut.
  6. Petugas pelayanan memberikan cap tanda terima pada Memori Peninjauan Kembali yang ditandatangani oleh Panitera.
  7. Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima Memori peninjauan kembali yang ditandatangani oleh Pemohon dan Panitera.
  8. Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Peninjauan Kembali, salinan tanda terima memori Peninjauan Kembali dan salinan bukti setor panjar perkara dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon/kuasanya.

Pedoman Gugatan

Syarat Gugatan

Persyaratan pengajuan gugatan, dalam rangka tertib administrasi dan tertib pelaksanaan Persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dapat di akses disini 

Selengkapnya

Contoh Format Gugatan

Untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung menyediakan format / contoh – contoh Surat Kuasa, surat Gugatan dan Surat Jawaban

Selengkapnya

Pendaftaran Perkara

Pendaftaran Perkara

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut

Selengkapnya

Ecourt Mahkamah Agung

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut

Selengkapnya

Informasi Cepat

Direktori Putusan PTUN Bandung

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik

Selengkapnya

Statistik Pengadilan

Berikut Ini Merupakan Statistik Penanganan Di Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung

Selengkapnya

Informasi Kasasi dan PK

Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat kasasi & PK

Selengkapnya

Bantuan Hukum

Informasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat yang Tidak Mampu Di Pengadilan dan Juga Melayani Konsultasi Hukum Tata Usaha Negara

Selengkapnya

Siwas Mahkamah Agung RI

Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya

Selengkapnya

Survei IKM dan IPAK

Berikut ini Merupakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung

Selengkapnya

Tautan

Mahkamah Agung RI

Jl. Medan Merdeka Utara NO.9-13 Jakarta

Direktorat Jendral Badan Peradilan Militer Dan TUN

Jl. Ahmad Yani Kav. 58 lt. 9-10 Cempaka Putih – Jakarta Pusat

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta

Jl. Cikini Raya No 117, Jakarta Pusat

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Jl. LLRE Martadinata St No.54, Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung

Kejaksaan Negeri Bandung

Jl. Jakarta No. 42-44 Kota Bandung

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

Jl. Dipenogoro, No. 22, Bandung

Pemerintah Daerah Kota Bandung

Jl. Wastukencana No. 2, Babakan Ciamis,Kota Bandung