Garut, 10 Oktober 2025
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan dalam perkara Nomor 133/G/2025/PTUN.BDG yang bertempat di Pengadilan Agama Garut. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Sidang Keliling, salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung dalam rangka memperluas access to justice bagi para pencari keadilan.
Sidang di luar gedung pengadilan ini berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Agama Garut dengan agenda persidangan pembuktian. Dalam perkara tersebut, Deni Jaelani dkk bertindak sebagai Para Penggugat melawan Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut selaku Tergugat.
Pengadilan TUN Bandung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan bantuan kedinasan yang diberikan oleh jajaran Pengadilan Agama Garut. Bentuk kolaborasi ini menjadi bukti nyata soliditas dan sinergi positif antar lingkungan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pelaksanaan sidang keliling ini juga menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan TUN Bandung dalam menghadirkan peradilan yang mudah diakses, cepat, dan sederhana bagi masyarakat, khususnya bagi para pihak yang berperkara di luar wilayah kota Bandung.






