Bandung, 15 Oktober 2025
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam perkara Nomor 111/G/2025/PTUN.BDG antara Alvin Kamal Pasha dan Muhammad Al-Ghifari selaku Penggugat melawan Rektor IPDN Bandung selaku Tergugat, telah melaksanakan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Tergugat secara virtual melalui Zoom Meeting.
Pemeriksaan ini difasilitasi dengan bantuan PTUN Jayapura, mengingat saksi yang diajukan saat ini bertugas di IPDN Jayapura.
Pelaksanaan pemeriksaan saksi secara virtual ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan teknologi digital dalam proses peradilan, guna mendukung efektivitas dan efisiensi jalannya persidangan. Meskipun terdapat jarak geografis yang jauh, proses pemeriksaan dapat tetap berjalan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan hukum acara.
Langkah ini menjadi bukti komitmen PTUN Bandung dalam memberikan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta sejalan dengan semangat modernisasi peradilan melalui pemanfaatan teknologi informasi.






