Bandung, 5 Maret 2026
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung melaksanakan rapat Tim Zona Integritas (ZI) dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan ZI di lingkungan PTUN Bandung.
Rapat ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara yang disampaikan dalam kegiatan pembinaan pada Rabu, 4 Maret 2026, dimana PTUN Bandung ditetapkan sebagai satuan kerja mandatori dalam implementasi Zona Integritas Tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, Bapak Roni Erry Saputro, S.H., M.H., selaku Ketua Tim ZI sekaligus Wakil Ketua PTUN Bandung, menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan Zona Integritas berbasis aplikasi wajib dipenuhi pada setiap tahapan. Proses evaluasi nantinya akan dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa batas waktu pengisian data oleh satuan kerja adalah hingga 31 Maret 2026. Oleh karena itu, seluruh tim diharapkan dapat melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap area perubahan dengan melakukan pembaruan data serta melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan.
Melalui rapat ini diharapkan seluruh tim dapat semakin memperkuat koordinasi dan komitmen dalam pembangunan Zona Integritas, sehingga target mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani dapat tercapai dengan optimal.






