Bandung, 9 Maret 2026
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung melaksanakan Rapat Bulanan Periode Maret 2026 yang dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua PTUN Bandung, serta dihadiri oleh Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan ASN.
Kegiatan rapat dimoderatori oleh Bapak M. Iqbal M., S.H., M.H., Hakim PTUN Bandung, yang membuka acara dengan membacakan agenda rapat.
Rapat diawali dengan paparan dan laporan kinerja dari unsur Kepaniteraan dan Kesekretariatan, yang memaparkan kondisi terkini serta capaian kinerja masing-masing bagian sebagai bahan evaluasi bersama.
Selanjutnya, Ketua PTUN Bandung memberikan pembinaan kepada seluruh aparatur dengan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 serta Maklumat KMA Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017. Dalam arahannya, Ketua juga mengingatkan kembali tentang kode etik Hakim, Panitera, Jurusita, serta kode etik pegawai Mahkamah Agung dan Aparatur Sipil Negara pada umumnya.
Selain itu, aspek integritas dan disiplin kerja turut menjadi perhatian utama sebagai landasan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Wakil Ketua PTUN Bandung dalam kesempatan tersebut juga mengingatkan agar seluruh tim segera melakukan monitoring dan evaluasi (monev) eviden Zona Integritas dengan melakukan pembaruan data secara berkala. Hal ini menjadi penting mengingat PTUN Bandung merupakan satuan kerja mandatori dalam implementasi Zona Integritas Tahun 2026, dengan target meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Dalam rangka peningkatan pelayanan informasi publik, turut dilaksanakan sosialisasi pengembangan aplikasi PPID Online oleh Bagian Hukum PTUN Bandung, sebagai upaya mendukung keterbukaan informasi dan kemudahan akses layanan bagi masyarakat.
Melalui rapat bulanan ini, diharapkan seluruh aparatur PTUN Bandung dapat semakin meningkatkan kinerja, memperkuat integritas, serta mempercepat pencapaian target pembangunan Zona Integritas menuju birokrasi yang bersih dan melayani.






