Dalam rangka memperkuat budaya integritas dan mendukung pencegahan korupsi, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mengajak seluruh aparatur dan masyarakat untuk tidak diam ketika menerima gratifikasi.
Jika Anda menerima gratifikasi dan merasa ragu harus berbuat apa, jangan khawatir — ada langkah yang jelas dan wajib dilakukan, yaitu dengan melaporkannya kepada:
- Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di lingkungan kerja, atau
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pelaporan gratifikasi merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menjaga integritas, serta menjadi bagian penting dalam upaya bersama memberantas praktik korupsi.
Dengan melaporkan gratifikasi, kita turut membangun lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Mari bersama menjadi bagian dari perubahan!
🚨 DAPAT GRATIFIKASI? JANGAN DIAM SAJA, WAJIB LAPOR!! 🚨
Laporkan Gratifikasi, Jaga Integritas!






