Bandung, 6 April 2026
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung melaksanakan rapat bulanan periode April 2026 yang dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua PTUN Bandung serta dihadiri oleh Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan ASN.
Kegiatan rapat dimoderatori oleh Bapak Baharuddin, S.H., M.H., Hakim PTUN Bandung, yang membuka acara dengan membacakan agenda rapat.
Rapat diawali dengan paparan laporan kinerja serta kondisi terkini dari Kepaniteraan dan Kesekretariatan sebagai bentuk evaluasi dan penguatan kinerja organisasi.
Selanjutnya, Ketua PTUN Bandung memberikan pembinaan kepada seluruh aparatur dengan kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 serta Maklumat KMA Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017. Selain itu, disampaikan pula penekanan terhadap kode etik Hakim, Panitera, Jurusita, serta kode etik pegawai Mahkamah Agung dan Aparatur Sipil Negara pada umumnya, termasuk pentingnya menjaga integritas dan disiplin kerja.
Dalam arahannya, Ketua juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi aparatur, yang tidak hanya melalui pendidikan dan pelatihan formal seperti diklat, bimtek, dan workshop, tetapi juga dapat dilakukan melalui forum diskusi serta sharing session bersama rekan kerja maupun atasan langsung.
Sementara itu, Wakil Ketua PTUN Bandung mengingatkan terkait pelaksanaan laporan hawasbid, pembangunan Zona Integritas, disiplin presensi, serta pentingnya pengawasan oleh atasan langsung yang harus dilakukan secara konsisten dan penuh tanggung jawab.
Melalui rapat bulanan ini, diharapkan seluruh aparatur PTUN Bandung dapat terus meningkatkan kinerja, memperkuat integritas, serta menjaga komitmen dalam mewujudkan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel.






