Bandung, 29 Juli 2026
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengendalian Benturan Kepentingan sebagai bagian dari upaya memastikan penerapan kebijakan pencegahan dan penanganan benturan kepentingan berjalan secara efektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan untuk mengevaluasi penerapan pengendalian benturan kepentingan di lingkungan PTUN Bandung, sekaligus mengidentifikasi berbagai potensi risiko yang dapat memengaruhi objektivitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur.
Melalui kegiatan tersebut, dilakukan peninjauan terhadap mekanisme pencegahan dan penanganan benturan kepentingan serta penyusunan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan. Evaluasi secara berkala diharapkan dapat memastikan setiap potensi benturan kepentingan dapat diantisipasi dan ditangani secara tepat, transparan, dan bertanggung jawab.
Pengendalian benturan kepentingan merupakan salah satu unsur penting dalam membangun tata kelola organisasi yang baik. Dengan penerapan yang konsisten, aparatur diharapkan mampu menjaga objektivitas, independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.
Pelaksanaan Monev ini juga menjadi bagian dari komitmen PTUN Bandung dalam memperkuat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Upaya tersebut dilakukan melalui pembangunan budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas serta pencegahan berbagai potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan tugas dan pelayanan peradilan.






