Bandung, 10 Agustus 2026
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung melaksanakan Rapat Finalisasi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi sebagai bagian dari upaya penyelarasan dan pemantapan berbagai informasi serta dokumen yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Rapat ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh informasi dan dokumen yang berkaitan dengan keterbukaan informasi telah dipersiapkan secara baik, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui proses finalisasi tersebut, PTUN Bandung terus berupaya memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara mudah, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan lembaga peradilan yang transparan, akuntabel, serta berintegritas. Oleh karena itu, penyediaan informasi kepada masyarakat tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Melalui keterbukaan informasi, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses yang lebih baik terhadap informasi mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan. Hal tersebut sekaligus menjadi sarana untuk membangun komunikasi yang transparan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
PTUN Bandung berkomitmen untuk terus melakukan penyempurnaan dalam pengelolaan dan penyampaian informasi publik, sehingga pelayanan informasi dapat diberikan secara profesional, responsif, dan sesuai dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas.






