Bandung, 20 Agustus 2026
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung melaksanakan Rapat Bulanan sebagai sarana evaluasi, koordinasi, dan pembinaan bagi seluruh aparatur dalam rangka meningkatkan kinerja serta kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan peradilan.
Kegiatan diawali dengan paparan dan laporan kinerja, serta pemaparan kondisi dan kinerja pada bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Paparan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui capaian kinerja sekaligus mengidentifikasi berbagai hal yang perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut.
Selanjutnya, Wakil Ketua PTUN Bandung menyampaikan arahan terkait pelaksanaan pembangunan Zona Integritas, disiplin kerja, presensi, serta pengawasan oleh atasan langsung agar dilaksanakan secara konsisten dan bertanggung jawab. Pada kesempatan yang sama juga disampaikan sosialisasi mengenai pelaksanaan pengawasan bidang sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal di lingkungan PTUN Bandung.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembinaan Ketua PTUN Bandung kepada seluruh aparatur. Dalam pembinaannya, Ketua kembali mengingatkan pentingnya memahami dan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016, serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017.
Selain itu, disampaikan kembali mengenai kode etik Hakim, Panitera, Jurusita, kode etik pegawai Mahkamah Agung, serta kode etik PNS pada umumnya. Pemahaman dan penerapan kode etik tersebut menjadi landasan penting dalam menjaga sikap, perilaku, profesionalisme, dan integritas aparatur dalam menjalankan tugas.
Ketua PTUN Bandung juga menekankan pentingnya disiplin kerja sebagai bagian dari tanggung jawab setiap aparatur. Disiplin yang dilaksanakan secara konsisten diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan kerja yang profesional, tertib, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Dalam rapat bulanan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi pengendalian gratifikasi, khususnya terkait Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 75/BP/SK.PW1.1.1/VIII/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Lingkup Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman seluruh aparatur mengenai mekanisme pengendalian dan pencegahan gratifikasi. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan setiap aparatur mampu mengenali, mencegah, serta mengambil langkah yang tepat apabila menghadapi situasi yang berkaitan dengan gratifikasi.
Pengendalian gratifikasi juga menjadi salah satu bentuk nyata komitmen PTUN Bandung dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).






