Bandung, 16 September 2026
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung melaksanakan Desk Evaluasi Wawancara Pembangunan Zona Integritas (ZI) bersama Tim Evaluator Zona Integritas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Desk Evaluasi Wawancara menjadi momentum penting bagi PTUN Bandung untuk menyampaikan berbagai upaya, program, serta implementasi pembangunan Zona Integritas yang telah dilaksanakan. Kegiatan ini juga menjadi kesempatan untuk menunjukkan komitmen dan kerja nyata seluruh jajaran dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pembangunan Zona Integritas tidak semata-mata berorientasi pada pemenuhan dokumen atau eviden administratif. Lebih dari itu, pembangunan ZI harus diwujudkan melalui perubahan nyata dalam budaya kerja, penguatan integritas aparatur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pencegahan praktik korupsi dan penyimpangan.
Bukan sekadar eviden. Bukan sekadar formalitas. Pembangunan Zona Integritas adalah tentang kerja nyata dan dampaknya.
Setiap program dan inovasi yang dilaksanakan diharapkan mampu memberikan manfaat yang dapat dirasakan, baik dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas maupun meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Oleh karena itu, komitmen seluruh unsur organisasi menjadi faktor penting dalam memastikan pembangunan Zona Integritas berjalan secara konsisten, terarah, dan berkelanjutan.
Melalui pelaksanaan Desk Evaluasi Wawancara ini, PTUN Bandung terus memperkuat komitmen untuk membangun lingkungan peradilan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan. Evaluasi yang dilakukan juga menjadi bagian dari proses perbaikan berkelanjutan untuk memastikan setiap upaya pembangunan Zona Integritas memberikan dampak positif bagi organisasi dan masyarakat.
Dengan semangat kerja sama dan komitmen seluruh jajaran, PTUN Bandung terus melangkah menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) demi terwujudnya peradilan yang bersih, akuntabel, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.






