Bandung, 28 Oktober 2024
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menerima kunjungan dari tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) untuk melaksanakan verifikasi faktual dalam rangka evaluasi Zona Integritas (ZI). Kegiatan verifikasi ini bertujuan untuk mencocokkan data dan meneliti secara langsung bukti-bukti dukung serta implementasi program ZI di lingkungan PTUN Bandung.
Kegiatan ini mencakup pengecekan dan pengkajian data dukung yang telah dikumpulkan oleh PTUN Bandung selama proses pembangunan Zona Integritas. Tim dari Bawas MA RI memastikan bahwa setiap program, kebijakan, dan inovasi yang telah dilaporkan oleh PTUN Bandung memang benar-benar diimplementasikan dengan baik dan berjalan sesuai pedoman Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Selain pemeriksaan dokumen, verifikasi faktual ini juga melibatkan peninjauan langsung terhadap fasilitas dan layanan publik yang ada di PTUN Bandung. Hal ini dilakukan untuk menilai kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat serta melihat sejauh mana kesungguhan PTUN Bandung dalam menjalankan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam memberikan pelayanan peradilan.
Kehadiran tim Bawas MA RI ini merupakan bagian dari langkah akhir evaluasi untuk memastikan kesiapan PTUN Bandung memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa PTUN Bandung telah memenuhi semua aspek penilaian, maka pengadilan ini berpeluang besar mendapatkan predikat WBK, yang merupakan penghargaan atas komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan serta menjaga integritas di lingkungan peradilan.
Semoga kegiatan verifikasi faktual ini membawa hasil yang positif dan PTUN Bandung dapat meraih predikat WBK pada tahun ini, sejalan dengan visi dan misi untuk menjadi lembaga peradilan yang unggul, transparan, dan terpercaya.
PTUN Bandung, JUARA!






