Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi yang kerap terjadi menjelang hari raya keagamaan, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk gratifikasi.
Hari raya merupakan momentum untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat nilai kebersamaan, bukan menjadi ruang bagi praktik gratifikasi yang dapat mencederai integritas aparatur. Oleh karena itu, seluruh aparatur PTUN Bandung diimbau untuk tidak menerima dalam bentuk apa pun, baik hadiah, parsel, uang, maupun fasilitas lain yang berhubungan dengan jabatan.
Komitmen ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Melalui kampanye ini, diharapkan kesadaran seluruh aparatur semakin meningkat bahwa integritas adalah cerminan jati diri, serta pelayanan yang bersih merupakan tanggung jawab bersama dalam memberikan keadilan kepada masyarakat.
“Tolak Gratifikasi, Jaga Integritas di Hari Raya.”






