Bandung, 27 Juli 2026
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung melaksanakan rapat bulanan periode Juli 2026 yang diikuti oleh seluruh aparatur sebagai sarana evaluasi kinerja, pembinaan, serta penguatan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan.
Kegiatan diawali dengan paparan dan laporan kinerja, yang meliputi penyampaian kondisi serta capaian kinerja pada bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Paparan tersebut menjadi bahan evaluasi bersama dalam mengidentifikasi capaian yang telah diraih sekaligus menyusun langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Selanjutnya, Wakil Ketua PTUN Bandung memberikan pembinaan dengan menekankan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas, kedisiplinan aparatur, kepatuhan terhadap presensi, serta optimalisasi pengawasan oleh atasan langsung. Seluruh aparatur diingatkan agar senantiasa menjalankan tugas secara bertanggung jawab sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola peradilan yang profesional dan akuntabel.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembinaan oleh Ketua PTUN Bandung yang kembali mengingatkan seluruh aparatur mengenai pentingnya memedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 sebagai landasan dalam menjaga integritas dan perilaku aparatur peradilan.
Selain itu, Ketua PTUN Bandung juga menegaskan pentingnya penerapan Kode Etik Hakim, Kode Etik Panitera, Kode Etik Jurusita, Kode Etik Pegawai Mahkamah Agung, serta Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap pelaksanaan tugas. Disiplin kerja kembali ditekankan sebagai salah satu faktor utama dalam membangun budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan prima.






