Bandung, 6 Agustus 2026
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung melaksanakan evaluasi kinerja Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua PTUN Bandung. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan pelayanan bantuan hukum berjalan efektif dan mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat pencari keadilan.
Evaluasi dilakukan untuk menilai pelaksanaan layanan Posbakum secara menyeluruh, mulai dari kualitas pelayanan, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), jumlah layanan yang telah diberikan, hingga berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas.
Melalui evaluasi tersebut, pimpinan PTUN Bandung melakukan peninjauan terhadap capaian dan pelaksanaan layanan Posbakum sebagai bahan untuk mengetahui sejauh mana pelayanan yang diberikan telah memenuhi standar yang ditetapkan serta kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
Selain mengevaluasi capaian pelayanan, pembahasan juga diarahkan pada identifikasi berbagai kendala yang masih ditemukan dalam pelaksanaan layanan. Hal ini penting untuk merumuskan langkah-langkah perbaikan yang tepat sehingga pelayanan bantuan hukum dapat diberikan secara lebih efektif, responsif, dan berkualitas.
Posbakum memiliki peran penting dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi pencari keadilan yang membutuhkan informasi, konsultasi, maupun bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, peningkatan kualitas layanan Posbakum menjadi salah satu bagian penting dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Hasil evaluasi ini diharapkan menjadi dasar dalam melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan Posbakum secara berkelanjutan. Dengan evaluasi yang dilakukan secara berkala, PTUN Bandung berkomitmen memastikan layanan bantuan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.






