Bandung, 23 September 2026
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung kembali menyelenggarakan Diskusi Reboan Seri ke-44 Tahun 2026 dengan mengangkat tema “Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam Rezim Kekayaan Intelektual: Bagaimana Irisannya dengan Kompetensi Pengadilan Niaga”.
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua PTUN Bandung, Ibu Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H., serta Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Bapak Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan keynote speech oleh Yang Mulia Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, yang sekaligus membuka secara resmi Diskusi Reboan Seri ke-44.
Diskusi Reboan kali ini merupakan hasil kolaborasi antara PTUN Bandung dan Universitas Pelita Harapan dan diselenggarakan secara hybrid, dengan peserta yang hadir secara langsung di Gedung PTUN Bandung serta peserta yang mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting.
Untuk memperkaya pembahasan, kegiatan menghadirkan tiga narasumber yang membahas berbagai perspektif terkait kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Niaga dalam rezim Kekayaan Intelektual.
Tema yang diangkat menjadi relevan untuk memperkuat pemahaman mengenai batas dan irisan kewenangan PTUN dengan Pengadilan Niaga dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual. Melalui diskusi dan pertukaran perspektif, peserta memperoleh ruang untuk mendalami aspek hukum maupun praktik peradilan yang berkaitan dengan pembagian kompetensi kedua lingkungan peradilan tersebut.
Diskusi Reboan Seri ke-44 juga menjadi forum akademik dan profesional untuk mempertemukan perspektif praktisi peradilan dan akademisi. Pertukaran pengetahuan dan pengalaman diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman yang lebih komprehensif serta mendukung penerapan hukum yang konsisten dalam penyelesaian perkara.
Melalui kegiatan ini, PTUN Bandung terus mendorong budaya belajar, berdiskusi, dan berbagi pengetahuan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi aparatur serta kualitas penyelenggaraan peradilan.
Dengan terselenggaranya Diskusi Reboan Seri ke-44, diharapkan pemahaman mengenai kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam rezim Kekayaan Intelektual semakin berkembang, sekaligus menjadi ruang bertukar perspektif untuk mendukung praktik peradilan yang konsisten, efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.






